Pemkab Lanjutkan Pembangunan Rumah Adat

Kadisbudpar Ketapang, Yulianus

KETAPANG, MENITNEWS.ID – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ketapang, Yulianus, mengatakan Disbudpar Ketapang terus meningkatkan keberadaan situs budaya. Salah satunya yakni keberadaan rumah adat berbagai suku yang ada di Ketapang. Selain menjadi wadah bersilaturahmi, rumah adat juga diharapkan menjadi tempat berkumpul masyarakat dalam melaksanakan kegiatan budaya-budaya yang ada di Ketapang.

Yulianus menjelaskan, di tahun 2021 ini pihaknya kembali akan melanjutkan pembangunan rumah adat yang ada di Ketapang. “Tahun ini yang akan dilanjutkan pembangunannya adalah rumah adat Jawa Ketapang, rumah adat Dayak Ketapang, serta rumah adat dayak di Kecamatan Sungai Laur,” katanya, kemarin (28/6).

Dia melanjutkan, pembangunan rumah adat merupakan bagian dari program pemerintah daerah melalui pihaknya. Pembangunan rumah adat ini untuk menambah situs budaya dan menjadikan rumah adat sebagai ikon daerah. “Rumah adat ini juga menjadi tempat untuk melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan dan hal positif lainnya,” jelasnya.

Pembangunan lanjutan rumah adat Melayu Ketapang juga sudah diajukan untuk dianggarkan pada 2022 mendatang. “Pembangunan lanjutan rumah adat Melayu akan terus dilanjutkan dan diusulkan untuk dianggarkan di tahun 2022. Di rencana awal RPJMD 2022 sudah masuk,” ungkapnya.

Yulianus menambahkan, untuk rumah adat Jawa dan Dayak Ketapang, saat ini pembangunannya sudah mencapai tahap pembangunan fisik. Sedangkan pembangunan rumah adat Melayu masih dalam tahap awal. Di mana pada 2019 lalu pembangunan awal dimulai dari pembersihan lokasi seluas 28.510 m2, pembuatan jalan meeting sementara sepanjang 336 m2, pengerjaan timbunan mulai dari perataan tanah menggunakan pasir urug sebanyak 537 m3 hingga timbunan tanah urug sebanyak 2.168 m3 dan juga pembuatan pelang nama proyek.

“Untuk item pembangunan di tahun 2019 anggarannya sebesar Rp1,4 miliar dan semua sudah selesai dilaksanakan sesuai waktu kontrak dan item pekerjaan,” ujarnya

Pada tahun 2020 pembangunan rumah adat Melayu kembali dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp938 juta untuk item pekerjaan utama yakni, pondasi poer sebanyak 40 titik beserta tiang pancang atau minipile sebanyak 436 batang. Ukuran satu minipile yakni 20×20 dengan panjang enam meter.

“Kita berharap di tahun 2022 bisa kembali terealisasi agar pembangunan rumah adat Melayu bisa terus berprogres dan dapat perlahan rampung. Mengingat sesuai dengan DED yang ada, baik berupa luas bangunan dan fisik bangunan anggaran yang diperlukan juga banyak,” akunya.

Yulianus menegaskan, dalam melaksanakan pembangunan rumah adat tentunya mengikuti ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penunjukkan pejabat seperti PPK. “Semua telah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 15 tahun 2018 serta seperti Peraturan LKPP nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 21 tahun 2019,” paparnya.

“Termasuk soal PA yang merangkap sebagai PPK kita mengacu pada LKPP nomor 15 tahun 2018 pada pasal 7 yang bunyinya, dalam hal tidak terdapat pegawai yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (2), maka PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK dan PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dimaksud pada ayat 1 dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK,” tambah Yulianus.

Dia mengajak seluruh masyarakat Ketapang untuk mendukung pembangunan rumah-rumah adat. Selain menjadi ikon daerah, juga dapat menjadi situs budaya serta tempat mengembangkan kebudayaan. “Tentu semua perlu dukungan semua pihak dalam merealisasikan rumah-rumah adat, baik dukungan pihak legalislatif, juga masyarakat dalam hal menjaga dan mempergunakan rumah adat untuk kepentingan bersama dan positif,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait